Baca Juga: Kreteria dan Syarat Hewan Kurban, Perhatikan Jangan Sampai Salah Beli
“Akan tetapi, untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada,” papar Ishfah.
Ishfah pun menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di wilayah zona aman juga harus memenuhi ketentuan dan aturan protokol kesehatan yang ketat. “Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha,” katanya.
(Vitrianda Hilba Siregar)