ATASI EJAKULASI dini yang dialami suami apakah diperkenankan dalam Islam mengobatinya dengan menggunakan obat oles sehingga hubungan suami istri menjadi lebih intim. Allah Ta'ala memerintahkan kepada para suami untuk bersikap sebaik mungkin terhadap istrinya (husnul mu’asyarah).
Dalam Al-Quran Surat An-Nisa, Allah Ta'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Bersikaplah yang baik kepada istri-istri kalian. Apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. an-Nisa: 19).
Jika kita perhatikan, berbagai ayat dan hadis yang berbicara tentang masalah keluarga, kita bisa menyimpulkan bahwa syariat sangat menganjurkan terwujudnya keluarga sakinah. Karena lahirnya masyarakat yang baik, berawal dari keluarga yang baik. Allah perintahkan para istri untuk taat dan berkhidmat kepada suami, sebaliknya, Allah perintahkan suami untuk memberikan husnul mu’asyarah (sikap terbaik bagi istrinya). Termasuk di dalamnya, memenuhi nafkah lahir batin semampunya.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Ulama: Terdapat Waktu Kurban, Arafah dan Tarwiyah
Terdapat sebuah hadis dari Anas bin Malik secara marfu’,
إذا غشي الرجل أهله فليصدقها، فإن قضى حاجته ولم تقض حاجتها فلا يعجلها
Apabila suami menggauli istrinya, hendaknya dia membenarkan istrinya. Jika suami telah ‘keluar’ sementara istri belum ‘keluar’, maka janganlah suami terburu-buru. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, no. 10468).
Baca Juga: Matahari Melintas di Atas Kakbah 15-16 Juli, Ayo Sesuaikan Arah Kiblat
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa hadis ini dinilai lemah, karena sanadnya terputus lebih dari satu. Hadis ini diriwayatkan Abdurazaq dari Ibnu Juraij, dari Anas bin Malik. Padahal Abdurrazaq tidak meriwayatkan dari Ibnu Juarij, dan Ibnu Juraij tidak meriwayatkan dari satupun sahabat.
Akan tetapi, hadis di atas, meskipun sangat dhaif (lemah), hanya saja maknanya sesuai dengan prinsip umum dalam berumah tangga, memberikan hak yang sama kepada istri sebagaimana hak yang dimiliki suami.
Baca Juga: Viral Mobil Takbir Keliling, Ingatkan Amalan Sunah 10 Hari Pertama Dzulhijjah
Al-Mardawi mengatakan,
ولا ينزع إذا فرغ قبلها حتى تفرغ، يعني أنه يستحب ذلك فلو خالف كره له
Suami tidak boleh langsung melepas setelah dia ejakulasi sebellum istrinya, sampai istrinya juga ejakulasi. Atrinya dianjurkan bagi suami untuk melakukannya (menunggu istri ‘keluar’). Jika suami sengaja tidak melakukannya, maka itu makruh. (al-Inshaf, 8/265)
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, dijelaskan makna hadis dhaif ini,
فالمقصود أن على الرجل إعفاف زوجته والحرص على أن تستمتع بالجماع كما يستمتع هو به، ويتخذ الأسباب المؤدية إلى ذلك كأن يعرض نفسه على طبيب، أو يستعمل علاجاً ونحو ذلك
Maksudnya, bahwa seorang suami harus memenuhi kebutuhan biologis istri dan mengupayakan agar istri turut menikmati hubungan badan itu, sebagaimana dia menikmatinya. Dia bisa melakukan beberapa tindakan untuk mewujudkan hal itu, misalnya diperiksakan ke dokter atau menggunakan obat atau semacamnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, 25893)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran