An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan shalatnya tidak diterima selama 40 hari adalah tidak mendapatkan pahala dan bukan shalatnya menjadi tidak sah.
Apalagi jika sampai percaya ramalan zodiak dianggap telah mengingkari Al Qur’an yang menyatakan hanya Allah yang mengetahui perkara gaib. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syariah Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad).
(Vitrianda Hilba Siregar)