UTANG piutang antara istri dengan suami, apakah cara ini dapat dibenarkan dalam Islam dan bukankah tugas suami untuk memenuhi keuangan keluarga.
Utang piutang memang kerap dilakukan sebagian orang sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi. Namun, bagaimana jika berutang kepada suami sendiri, apa hukumnya dalam Islam?
Baca Juga: Masjid Istiqlal Segera Miliki Perpustakaan Islam Modern Berbasis Digital
Ustadz Munawir Ngacir dalam tausiah di Cahaya Hati Indonesia, menjelaskan jika seorang istri dengan suaminya atau sebaliknya, itu bukanlah sebuah utang, karena di dalam perjanjian penghulu saat menikah tidak ada perjanjian terkait utang.
"Kalau misalkan di dalam pertalian perkawinan, kalau sama istri masa utang dihitungnya, karena yang kita ucapkan ke bapak penghulu adalah perjanjian suci yang berarti tak ada perjanjian istri harus bayar utang," kata Ustadz Munawir Ngacir yang dikutip Channel YouTube Official iNews, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Kemenag: Sejak 17 Oktober 2019 Daftar Sertifikasi Halal ke BPJPH
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa memang sejatinya seorang suami itu mencari nafkah untuk istrinya dan nafkah itu untuk dipakai bersama-sama.
"Karena memang seorang suami itu mencari nafkah, dan nafkah itu makan bareng-bareng," kata Ustadz Munawir Ngacir.