Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Piutang Istri Terhadap Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Utang Piutang Istri Terhadap Suami, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Istri pinjam uang kepada suami bagaimana hukumnya dalam Islam? (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)
A
A
A

UTANG piutang antara istri dengan suami, apakah cara ini dapat dibenarkan dalam Islam dan bukankah tugas suami untuk memenuhi keuangan keluarga

Utang piutang memang kerap dilakukan sebagian orang sebagai solusi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi. Namun, bagaimana jika berutang kepada suami sendiri, apa hukumnya dalam Islam?

Baca Juga: Masjid Istiqlal Segera Miliki Perpustakaan Islam Modern Berbasis Digital

Ustadz Munawir Ngacir dalam tausiah di Cahaya Hati Indonesia, menjelaskan jika seorang istri dengan suaminya atau sebaliknya, itu bukanlah sebuah utang, karena di dalam perjanjian penghulu saat menikah tidak ada perjanjian terkait utang.

"Kalau misalkan di dalam pertalian perkawinan, kalau sama istri masa utang dihitungnya, karena yang kita ucapkan ke bapak penghulu adalah perjanjian suci yang berarti tak ada perjanjian istri harus bayar utang," kata Ustadz Munawir Ngacir yang dikutip Channel YouTube Official iNews, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Kemenag: Sejak 17 Oktober 2019 Daftar Sertifikasi Halal ke BPJPH

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa memang sejatinya seorang suami itu mencari nafkah untuk istrinya dan nafkah itu untuk dipakai bersama-sama.

"Karena memang seorang suami itu mencari nafkah, dan nafkah itu makan bareng-bareng," kata Ustadz Munawir Ngacir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement