Namun jika salam yang diberikan ditujukan kepada orang yang banyak, maka menjawab salam tersebut hukumnya fardhu kifayah atas mereka. Karena jika ada satu orang saja yang menjawab salamnya, maka telah gugur kewajiban bagi yang lainnya.
Wallahu a'lam Bis Showab
(Vitrianda Hilba Siregar)