MAKAN daging buaya apa hukumnya dalam Islam apakah haram ataukah diperbolehkah? Beberapa waktu lalu viral sekelompok warga negara asing memangsa dan memakan daging buaya di Sulawesi. Nah, tentang soal ini bagaimana pendapat ulama terhadap hukumnya memakan daging buaya.
Ustaz dr Raenul Bahraen dalam akun Instagramnya@raenul_bahraen menjelaskan terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan.
Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi hidup dari buaya.
Baca Juga: Mitos Adik Menikah Duluan Bakal Datangkan Kesialan Hukumnya Syirik
Adapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena:
1. Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal
2. Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian
Baca Juga: Sholat 5 Waktu, Jangan Tinggalkan Sesulit Apapun Keadaan
3. Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal
Sehingga dalam menyikapi pendapat ini:
Baca Juga: Mualaf Cantik Ini Diamanahi Ayahnya Bangun 1000 Masjid
1. Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi?
2. Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga
3. Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya.
Baca Juga: 6 Keutamaan Memberi Nafkah Keluarga
4. Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi'i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran