Peraturan menjaga jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, serta pertemuan lainnya akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh.
Masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang sudah divaksinasi dengan dosis penuh. Tapi, masyarakat harus tetap memakai masker di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.
Baca juga: 5 Orang Beruntung yang Pernah Sholat di Dalam Kakbah
Jamaah yang telah menerima dua dosis vaksin lengkap juga dapat mengunjungi masjid sambil mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan umrah. Aturan yang sama akan berlaku untuk Masjid Nabawi di Madinah.
(Hantoro)