3. Interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim serta anal seks
Interaksi dalam bentuk ini sempat diperselisihkan oleh para ulama:
- Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktik Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.
- Imam Ahmad dan beberapa ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Baca juga: Pasang Susuk Hukumnya Dosa Besar, Ini Alasannya
Di antara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al Mahidh."
Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa makna Al Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Tempat keluarnya haid adalah kemaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibnu Qudamah mengatakan, "Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh." (Al-Mughni, 1/243)
Baca juga: Sholat di Raudhah, Menag Berdoa Jamaah Dunia Bisa Kembali ke Tanah Suci