Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Anak Hasil Hubungan Seks di Luar Nikah dalam Islam, Nasabnya Ikut Siapa?

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |12:24 WIB
Hukum Anak Hasil Hubungan Seks di Luar Nikah dalam Islam, Nasabnya Ikut Siapa?
Hukum Anak Hasil Seks di Luar Nikah dalam Islam (Foto: YouTube/Atsar Muslim)
A
A
A

ANAK hasil perzinahan atau seks di luar nikah telah diatur dalam hukum islam. Salah satunya terkait nasab atau garis keturunan.

Menurut Ustadz Syafiq Riza Basalamah, ketika seorang anak lahir dari seks di luar nikah, maka tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.

"Jumhur Ulama berpendapat bahwa , anak itu tidak bisa dinasabkan ke bapaknya. karena memang benih itu telah ada sebelum ikatan suami istri terjadi" ujar Ustadz Syafiq Riza Basalamah, dikutip dari YouTube Atsar Muslim, Selasa (15/3/2022).

Hukum Anak Hasil Zina

Sekalipun pasangan yang berzinah ini menikah secara islam dan sudah bertaubat, tetap saja ketentuan tersebut tidak berubah.

"Mungkin dia jadi bapak biologis itu anak, tapi secara agama dia bukan bapaknya" lanjut Ustadz Syafiq.

BACA JUGA : Hukum Hubungan Badan Pakai Kondom saat Istri Haid atau Nifas

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement