HAL-hal yang dimaafkan ketika berpuasa Ramadan sangat penting diketahui kaum Muslimin. Jadi apabila melakukannya maka tidak membatalkan puasa. Bertujuan membuat diri yakin tidak melakukan kesalahan saat menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Berikut hal-hal yang dimaafkan ketika berpuasa Ramadan atau tidak membatalkan, sebagaimana dihimpun dari laman Almanhaj.
Baca juga: 6 Tanda Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Dalil Sahih, Jangan Sampai Terlewat!
1. Bangun setelah waktu subuh tiba dalam keadaan junub
Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit sedang beliau dalam keadaan junub karena bercampur dengan isterinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Al Bukhari (Fathul Baari IV/143 nomor 1926), Shahiih Muslim IV/779 nomor 1109, Sunan Abu Dawud VII/14 nomor 2371, Sunan At-Tirmidzi II/139 nomor 776).
2. Melanjutkan puasa hingga waktu sahur
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُوَاصِلُوا, فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرَ, قَالُوْا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَارَسُوْلَ اللهِ, قَالَ: لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ, إِنِّى أُبِيْتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يُسْقِيْنِيْ.
"Janganlah kalian menyambung puasa dan barang siapa di antara kalian ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambung puasanya hingga waktu sahur." Para Sahabat bertanya, "Bukankah engkau juga menyambung puasa wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?" Beliau menjawab, "Keadaanku tidak seperti kalian, sesungguhnya Allah telah menyiapkan aku penjaga yang akan memberiku makan dan minum." (Shahiih Sunan Abi Dawud nomor 269, Shahiih Al Bukhari Fathul Baari IV/208 nomor 1967), Sunan Abu Dawud VI/487 nomor 2344)
3. Mandi untuk mendinginkan badan
Diriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Abdirrahman, dari sebagian Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, "Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di al-‘Arj (nama sebuah desa yang berjarak beberapa hari perjalanan dari Madinah) sedang menyirami kepalanya dengan air, sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena haus atau panas yang menyengat." (Lihat kitab Shahiih Sunan Abi Dawud nomor 2072, Sunan Abi Dawud (VI/492, nomor2348))
Baca juga: Gara-Gara Adegan Baca Ayat Kursi, Aktor Senior El Manik Putuskan Jadi Mualaf
4. Berkumur dan memasukkan air ke hidung
Boleh berkumur dan memasukkan air ke hidung, tapi tidak berlebih-lebihan. Ini berdasarkan riwayat dari Laqith bin Shabrah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَبَالِغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا.
"Dan lakukanlah istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sangat kecuali jika engkau dalam keadaan puasa." (Telah berlalu takhrijnya pada kitab Thaharah)
5. Berbekam
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata, "Bahwa Nabi pernah berbekam sedang beliau dalam keadaan berpuasa." (Shahiih Sunan Abi Dawud nomor 2079, Shahiih Al Bukhari Fathul Baari IV/174 nomor 1939, Sunan Abi Dawud VI/498 Nomor 2355, Sunan At-Tirmidzi II/137 nomor 772 dengan tambahan: "… Dan ia dalam keadaan ihram.")
Akan tetapi berbekam dimakruhkan jika khawatir menyebabkan badan menjadi lemah. Diriwayatkan dari Tsabit Al Banani, dia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya, "Apakah kalian membenci berbekam bagi orang yang berpuasa?" Dia menjawab, "Tidak, kecuali jika menyebabkan badan menjadi lemah." (Mukhtashar Shahiih Al Bukhari nomor 947, Shahiih Al-Bukhari Fathul Baari IV/174 nomor 1940). Dan termasuk dalam hukum hijamah ini, donor darah, jika orang yang mendonorkan darahnya khawatir akan dirinya, maka dia tidak boleh melakukannya di siang hari kecuali jika terpaksa)
Baca juga: Lailatul Qadar Lebih Baik dari Malam 1.000 Bulan, Ini Ibadah untuk Meraihnya
6. Bersiwak hingga suntik
Ketika puasa Ramadan diperbolehkan bersiwak, memakai wangi-wangian, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, dan suntikan. Dasar dibolehkannya semua ini adalah hukum asalnya yang terlepas dari larangan (al-Bara’ah al-Ashliyah), jika hal tersebut diharamkan bagi orang yang berpuasa niscaya Allah Subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
"Dan tidaklah Rabb-mu lupa." (QS Maryam: 64)
Baca juga: Bisakah Wanita Haid Mendapat Malam Lailatul Qadar?
7. Mencium istri
Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah bercerita, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu yang saat itu beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang paling kuat menahan hawa nafsunya di antara kalian." (Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Al-Bukhari Fathul Baari IV/149, nomor 1927, Shahiih Muslim II/777, nomor 1106 (25), Sunan Abi Dawud VII/9 nomor 2365, Sunan At-Tirmidzi II/116 nomor 725)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)