Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arti Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Uang

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |16:56 WIB
Arti Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf Uang
Beras (Foto : Dok Pixabay)
A
A
A

Jakarta-Seringkali kita mendengar dan membaca kata- kata tentang zakat, infak, sedekah dan wakaf uang. Tapi pernahkah kita tahu arti harfiah dan makna yang terkandung dalam kata itu. Dilansir dari islam.nu.or.id berikut penjelasan dan penjabaran terkait kata tersebut. Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk berbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat dan lainya. Oleh karenanya orang yang menghambur atau menyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq atau orang yang berinfak.

Pengertian Infak seperti dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ

Artinya; Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan.

Oleh karenanya orang yang menyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq atau orang yang berInfak. (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement