Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 8 Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |08:33 WIB
Daftar 8 Kriteria Orang yang Berhak Menerima Zakat
Daftar 8 kriteria orang yang berhak menerima zakat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan saat Ramadan. Amaliah ini, dikerjakan oleh orang yang berkecukupan guna menyucikan jiwa dan harta serta membantu umat yang lemah.

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa. Hukum ibadah ini adalah wajib sebagaimana hadis berikut:

Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R. Muslim)

"Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat," ujar Faozan saat dihubungi Okezone, Kamis (7/5/2020) silam.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut 8 kriteria orang yang punya hak untuk mendapatkannya:

1. Fakir: orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement