Warga yang sudah memiliki nomor porsi harus melunasi biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan oleh pemerintah setelah mendapat jadwal keberangkatan.
Pemerintah menentukan biaya perjalanan ibadah haji berdasarkan wilayah embarkasi atau tempat keberangkatan.
Tahun ini biaya perjalanan ibadah haji bagi anggota jamaah yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009 per orang dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009 per orang.
"Tentu setiap tahun (biaya haji) bisa saja berbeda melihat dari berbagai faktor yang berkaitan dengan biaya, pesawat, penginapan, dan lain-lain. Tapi pemerintah pasti memberikan biaya terbaik yang bisa dijangkau masyarakat," kata Ahyan.
(Rani Hardjanti)