Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Cara Mengkafani Jenazah, Wajib Tahu Urutannya!

Tata Cara Mengkafani Jenazah, Wajib Tahu Urutannya!
Ilustrasi tata cara mengkafani jenazah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TATA cara mengkafani jenazah hendaknya diketahui setiap Muslim. Urutannya pun harus jelas dan benar, sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.

Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menjelaskan hukum mengkafani jenazah sama sebagaimana memandikannya yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Baca juga: 10 Ayat Terakhir Surat Ali Imran yang Selalu Dibaca Rasulullah 

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR Muslim Nomor 943)

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam:

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

"Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)

Baca juga: Kisah Bule Inggris Jadi Mualaf Gara-Gara Pergi ke Toko Ponsel, Temukan Kebenaran Islam 

Tata Cara Mengkafani Jenazah

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan tata cara mengkafani jenazah:

وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه

"Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya."

Maka jika disimpulkan kembali tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:

1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.

2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.

3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.

4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.

5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.

6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.

7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.

8. Letakkan mayit di tengah kain.

9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.

12. Ikat dengan tali yang ada.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement