SURAT An-Nisa Ayat 34 menerangkan kedudukan lelaki sebagai pemimpin wanita. Surat An-Nisa memang banyak membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita, tapi juga berisi hukum waris.
Selain itu, Surat An-Nisa membahas berbagai pengajaran dalam setiap ayatnya, salah satunya dalam tema hukum keluarga yang berkaitan dengan beberapa aturan hidup bersuami istri yang terdapat pada ayat 34 hingga 35.
Lantas, bagaimana dengan isi kandungan pada ayat 34 surah An Nisa? Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Q.S 4:34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Arab-Latin:
Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrā
Artinya:
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
Sesuai dengan tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang dikutip dari https://quran.kemenag.go.id/ menyatakan tentang kedudukan lelaki dalam islam sebagai pemimpin wanita.
Untuk lebih jelasnya, berikut isi tafsir Kemenag RI:
Kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah, bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap istri mentaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah.
Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikan masalahnya. Menurut riwayat Hasan al-Bashri: "Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah saw bersabda, "Ia akan dikenakan hukum qishash. Maka Allah menurunkan ayat Ar-Rijalu qawwamuna 'ala an-nisa¦" (Riwayat al-hasan al-Bashri dari Muqatil).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran