Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badal Haji bagi Jamaah yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 05 Juni 2022 |19:44 WIB
Badal Haji bagi Jamaah yang Meninggal Dunia di Tanah Suci
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia saat di Arab Saudi ketika menjalani ibadah akan dibadalhajikan.

"Seluruh jamaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Hal ini dikatakan Abdullah menyusul adanya satu jamaah haji Indonesia yang wafat setibanya di Madinah.

Jamaah tersebut bernama Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat dengan Nomor Paspor C6495065 dan berusia 64 tahun.

Almarhumah tergabung dalam Kloter JKG1 yang berangkat dari embaraksi Jakarta-Pondok Gede.

“Mari kita doakan semoga almarhumah wafat dalam keadaan khusnul hatimah dan ibadahnya diterima Allah SWT. Amin,” harap Abdullah.

Baca juga: Jadi Jamaah Haji Termuda, Imla Rosyidi Ingin Doakan Ayah

Abdullah menjelaskan, pemerintah hanya akan merilis data jemaah wafat yang telah keluar COD-nya (Certificate of dead) dari pihak berwenang.

"Saudara-saudara yang saya hormati, terkait dengan data jamaah wafat perlu kami sampaikan, pemerintah akan merilis Jemaah wafat yang telah keluar COD-nya (Certificate of dead), sehingga ke depan akan terdapat perbedaan informasi dengan data yang kami rilis, dan sekali lagi pemerintah baru akan merilis jamaah wafat yang telah keluar COD-nya," ujarnya.

Baca juga: Kemenag: 3.169 Jamaah Haji Terbang ke Tanah Suci Hari Ini

Badal haji sebetulnya bukan istilah asing dalam ritual ibadah haji. Badal secara harafiah berarti pengganti atau wakil.

Jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji, dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.

Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat.

Membadalkan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya.

Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji, atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar utang-utangnya.

Baca juga: Mengintip Hotel Jamaah Haji RI di Madinah, Suami-Istri Tak Boleh Sekamar

(Fakhrizal Fakhri )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement