Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tambahan Kuota Tak Dipakai, Tenyata Begini Panjangnya Proses Pemberangkatan Haji

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |14:37 WIB
Tambahan Kuota Tak Dipakai, Tenyata Begini Panjangnya Proses Pemberangkatan Haji
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief (foto: dok Kemenag)
A
A
A

MAKKAH - Indonesia melalui Kementerian Agama tidak menggunakan tambahan 10.000 kuota haji 2022. Alasannya karena waktu yang terbatas dan pemerintah Arab Saudi memahami penjelasan Indonesia.

Karena memang ada proses panjang dalam pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci sejak adanya ketetapan kuota.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkapkan sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota tambahan.

 BACA JUGA:Tambahan Kuota Haji 2022 Batal Digunakan, Dirjen PHU: Hanya Ada Waktu 5 Hari Tak Cukup

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

 BACA JUGA:Breaking News! Indonesia Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement