MAKKAH - Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keinginan orang Indonesia untuk naik haji dengan berbagai cara.
Hal ini berkaca pada kasus 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh Arab Saudi karena menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Padahal 46 jamaah haji furoda ini sudah tiba di Bandara Jeddah dengan berpakaian ihram. Mereka pun sudah membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. Namun pada akhirnya harus dideportasi karena persyaratan dokumen ditolak imigrasi Arab Saudi.
Mereka jadi korban travel nakal yang tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: 46 Jamaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan
"Banyak pihak manfaatkan keinginan besar WNI yang ingin haji atau kerja ke luar negeri dengan mengiming-imingi apa, janjikan hal-hal yang indah tapi dia seperti lintah yang hisap darah dan itu banyak terjadi," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Evi Napita Maya usai melakukan pertemuan di Kantor Daker Makkah, Minggu (3/7/2022).
Evi menambahkan, kasus 46 jamaah haji Indonesia yang dideportasi menjadi pelajaran bahwa sebagai pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pihak yang melakukan kecurangan.
Baca juga: Update Haji 2022: Sebanyak 92.668 Jamaah Tiba di Makkah, 21 Meninggal Dunia
"Bukan terhadap jamaahnya saja mungkin karena mereka sudah terhipnotis janji-janji yang diberikan oleh oknum tersebut," tegasnya.