Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Travel Abal-Abal Sebabkan 46 Jamaah Haji RI Dideportasi, Menag: Dosa Besar!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |14:40 WIB
Travel Abal-Abal Sebabkan 46 Jamaah Haji RI Dideportasi, Menag: Dosa Besar!
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Okezone/Dani Jumadil)
A
A
A

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jamaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jamaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jamaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement