Sekadar informasi, soal jamaah yang batal berangkat tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan lima tahun terakhir penyelenggaraan haji.
Tahun 2015, misalnya, jumlah batal berangkat sebanyak 0,48% dari kuota reguler 155.200 jamaah.
Begitu juga pada tahun 2016 yang batal berangkat 0,49% dari kuota reguler 155.200. Lantas tahun 2017 sebanyak 0,46% dari kuota reguler 204.000.
Kemudian di tahun 2018 sebanyak 0,32% dari kuota reguler 204.000. Lantas di tahun 2019 sebanyak 0,59% dari kuota reguler sebanyak 214.000 jamaah.
(Awaludin)