Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda Merokok di Masjid Nabawi Rp800 Ribu, Dirjen Haji: Lumayan Bisa Beli Oleh-Oleh

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |22:35 WIB
Denda Merokok di Masjid Nabawi Rp800 Ribu, Dirjen Haji: Lumayan Bisa Beli Oleh-Oleh
Hilman Latief. (Foto: Dani Jumadil Akhir)
A
A
A

Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel. Namun demikian, Amin, belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi. Apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.

"Mekanismenya kita belum mengetahui tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement