Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel. Namun demikian, Amin, belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi. Apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.
"Mekanismenya kita belum mengetahui tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)