JAKARTA – Kabar baik bagi jamaah umrah datang dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait vaksin meningitis. Dalam surat tertulis pada Selasa, (8/11/2022) Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
Surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) itu memberitahukan bahwa kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi yang menyatakan bahwa vaksin Meningitis hanya wajib bagi jamaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.
"Alhamdulillah kabar baik dari kedutaan besar Saudi Arabia (KBSA) yang merilis edaran terkait kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," demikian disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Selasa.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Aljawi menyambut baik pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan dengan 8 November 2022. Dia berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis tersebut.
"Kami berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Saudi atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah," ujar Farid.
(Rahman Asmardika)