Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, Syarat, dan Besaran Pembayarannya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Sabtu, 11 Februari 2023 |10:07 WIB
Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, Syarat, dan Besaran Pembayarannya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

ZAKAT fitrah: hukum, waktu, syarat, dan besaran pembayarannya akan dibahas dalam artikel berikut ini. Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat hendaknya dilaksanakan oleh setiap Muslim.

Zakat terbagi menjadi dua yakni zakat maal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki waktu dan jumlah besaran yang berbeda.

Adapun berikut ini hukum, waktu, syarat, dan besaran pembayaran dari zakat fitrah yang harus diketahui umat Islam.

-Hukum Zakat Fitrah

Sebagai Rukun Islam yang keempat, zakat menjadi unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, zakat termasuk zakat fitrah hukumnya adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta, dan melengkapi ibadah puasa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement