2. Ihya al-mawat
Ihya artinya menghidupkan, sedangkan al-mawat berarti "yang mati". Secara harafiah berarti menghidupkan yang mati. Sebagai istilah, ihya al-mawat dapat diartikan sebagai usaha untuk mengelola, mengoperasikan, memberdayakan lahan produktif yang masih dapat dimanfaatkan, namun sayangnya telantar. Melalui cara ini dapat memungkinkan timbulnya manfaat baik bagi manusia, satwa hidup, dan lingkungan.
Ihya al-mawat dapat menjadi sarana memakmurkan dan memanfaatkan bumi untuk maslahat manusia secara umum. Namun tetap, prinsip dalam memanfaatkannya haruslah bermaslahat, tidak menimbulkan mudharat. Hal-hal yang dapat mendatangkan maslahat seperti dibangunnya ruang terbuka hijau (RTH), dijadikan ladang, ditanami buah-buahan, sayuran, dan lain sebagainya.
Dikutip dari buku yang sama, meski upaya ihya al-mawat dapat mendatangkan kebermanfaatan, bukan tidak memungkinkan bisa juga menimbulkan mudharat. Maka itu, dalam kitab Jami Ahammu Masa’il al-Ahkam, Idris B Khalid, Qadi Gwandu menyampaikan terdapat beberapa hal di mana penggarap lahan yang telantar harus juga bertanggung jawab pada dampak yang ditimbulkannya, seperti dampak pembakaran dan penghancuran, lumpur hasil menggali sumur yang mungkin mengganggu orang.
Secara ringkas, hal itu oleh para ulama telah dirumuskan dalam prinsip fiqih Inna kulla fi’lin yuwajjib al-dhaman (seseorang harus bertanggungjawab atas tindakan merugikan orang lain).