MENGOREK kuping apakah membatalkan puasa? Ini penjelasannya. Diketahui bahwa saat berpuasa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal itu mulai dari haid, keluarnya air mani, berjimak, muntah disengaja, hingga memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara di sengaja. Tak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan hukum dari aktivitas membersihkan telinga ini.
Melansir dari kanal YouTube NU Channel pada Jumat (24/3/2023), kyai Syamsul Ma'rif mengungkapkan bahwa beberapa ulama berpendapat puasa seorang batal sebab memasukkan barang ke dalam rongga dalam tubuh, meski ukurannya kecil.
Ini sesuai dengan pendapat Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in berikut ini yang isinya:
"Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf)".
Ini sejalan dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali yang memperbolehkan mengorek telinga. Kegiatan ini dinilai tidak membatalkan puasa walaupun mengorek hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.
Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Jika disederhanakan, apabila seseorang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh (jauf) dengan sengaja, hukumnya yaitu puasanya menjadi batal.
Sementara menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan jika hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam. Hanya saja, jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka hukumnya batal
Itulah penjelasan dari pertanyaan: Mengorek kuping apakah membatalkan puasa? Wallahu a'lam.
(RIN)
(Rani Hardjanti)