Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengeluarkan Sperma di Bulan Ramadhan pada Siang Hari

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |10:28 WIB
Hukum Mengeluarkan Sperma di Bulan Ramadhan pada Siang Hari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari. Mengeluarkan sperma (air mani) dapat dilakukan dengan cara berhubungan badan maupun tidak atau onani.

Untuk itu hukum mengeluarkan sperma di bulan Ramadhan pada siang hari termasuk salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, demikian juga dengan onani. Hal ini berdasarkan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement