Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejak Kapan Zakat Wajib Ditunaikan? Ini Sejarahnya!

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |09:08 WIB
Sejak Kapan Zakat Wajib Ditunaikan? Ini Sejarahnya!
Sejarah zakat. (foto: Daruul Quran)
A
A
A

ZAKAT wajib ditunai umat Islam jika sudah memenuhi syarat. Zakat bahkan menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Lalu sejak kapan zakat tunai itu menjadi wajib untuk dibayarkan?

Dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Ath-Thabari, dijelaskan bahwa zakat sudah ada sejak zaman Nabi Ismail. Sesuai dengan isi Surah Maryam ayat 54-55:

 BACA JUGA:

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولا نَبِيًّا (54) وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا (55)

Artinya: “Dan ceritakanlah (Muhammad), kisah Ismail di dalam Kitab (Alquran). Dia benar-benar seorang yang benar janjinya, seorang Rasul dan Nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”


 Zakat


Ayat tersebut menerangkan, Nabi Ismail merupakan hamba yang ketika berjanji kepada Allah ia tidak pernah mengingkarinya, selalu menunaikannya. Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin. Ia menjelaskan mengenai sifat baik dari Nabi Ismail.

“Ayat di atas menjelaskan bahwa Nabi Ismail dikisahkan memiliki empat perangai yang baik, yaitu ia merupakan orang yang selalu menepati janji, seorang Nabi dan Rasul, selalu menyuruh kaumnya untuk menunaikan sholat dan membayar zakat serta orang yang selalu ridha terhadap Allah SWT," terangnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, kata Ustadz Fauzan, terdapat juga zakat dari Nabi-nabi lainnya. Antara lain sebagai berikut yang tercatat di dalam Alquran:

- Zakat kepada Nabi Isa AS

Dalam Surat Maryam ayat 30 dan 31 Allah SWT berfirman:

(31)وَجَعَلَنِى مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَٰنِى بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ مَا دُمْتُ حَيًّا(30) قَالَ إِنِّى عَبْدُ ٱللَّهِ ءَاتَىٰنِىَ ٱلْكِتَٰبَ وَجَعَلَنِى نَبِيًّا

Artinya: “Dia (‘Isa) berkata, “Sesungguhnya aku hamba Allah, Dia Memberiku Kitab (Injil) dan Dia Menjadikan aku seorang Nabi. Dan dia menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) sholat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup.”

- Zakat kepada Nabi Ibrahim AS, Nabi Lut AS, Ishaq AS, Ya’qub AS

Tercantum dalam surat Al-Anbiya’ ayat 69 sampai dengan ayat 73:

Artinya: “Kami (Allah) Berfirman, “Wahai api! Jadilah kamu dingin, dan penyelamat bagi Ibrahim,” dan mereka hendak berbuat jahat terhadap Ibrahim, maka Kami Menjadikan mereka itu orang-orang yang paling rugi. Dan Kami Selamatkan dia (Ibrahim) dan Luth ke sebuah negeri yang telah Kami Berkahi untuk seluruh alam. Dan Kami Menganugerahkan kepadanya (Ibrahim) Ishaq dan Ya‘qub sebagai suatu anugerah. Dan masing-masing Kami Jadikan orang yang saleh. Kami Telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami dan Telah kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan solat, menunaikan zakat, dan Hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah,”

Kemudian, masih dalam Tarfsir Ibnu Katsir, terdapat tiga fase sejarah zakat yaitu di antaranya:

1. Perintah zakat sudah ada semenjak masa Rasulullah SAW masih di Makkah. Namun belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan kadarnya zakat itu dikeluarkan. Penjelasan tersebut dapat dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir Surah Al-Muzzammil ayat 20.

2. Zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah datangnya perintah puasa kepada umat Islam. Hal ini berdasarkan dalam salah satu riwayat hadist: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)

3. Kemudian perintah menunaikan zakat harta sebagai penambah zakat fitrah, dimana telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat, bahwa perintah ini juga terdapat pada tahun kedua.

Ibnu Katsir menjelaskan, hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141:

وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

Artinya:”(Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib.” (QS. Al-An’am ayat 141).

Oleh karena itu, perintah zakat sudah ada dari semenjak zaman Rasulullah SAW ketika masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan takaran dan nilai yang harus dikeluarkan, dan yang dimaksud adalah zakat harta.

Selanjutnya, ketika Rasulullah SAW hijrah, pada tahun ke-2 dan setelah Ramadhan Allah SWT perintahkan zakat fitrah. Kemudian setelah itu Allah SWT perintahkan mengeluarkan zakat harta dengan ketentuan lebih spesifik, yakni seperti yang kita kenal saat ini yaitu zakat fitrah atau benda.

Bila dikaji lebih dalam sejarah tentang zakat, ternyata syariat zakat harta itu telah ada dari semenjak Nabi Ismail AS. Allah SWT menjelaskannya pada surah Maryam, ayat 55. Selain itu, penjelasannya terdapat dalam kitab-kitab lainnya.

(Vivin Lizetha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement