Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Zakat Diberikan ke Nonmuslim, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 30 Oktober 2025 |21:28 WIB
Dana Zakat Diberikan ke Nonmuslim, Bolehkah?
Dana Zakat Diberikan ke Nonmuslim, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah zakat disalurkan kepada orang nonmuslim? Mungkin hal ini masih menjadi tanda tanya. 

Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat memiliki aturan untuk siapa saja penerimanya.

Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ 

Artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60).

Mualaf (المؤلفة قلوبهم) secara bahasa berarti “orang yang dilunakkan hatinya”. Melansir laman Muhammadiyah, Kamis (30/10/2025), dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, kategori ini mencakup:

1. Nonmuslim yang diberi zakat dengan harapan tertarik memeluk Islam

2. Muslim baru yang diberi zakat untuk mengokohkan keislamannya

3. Pemimpin nonmuslim yang diberi untuk menghentikan permusuhan

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement