Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |10:38 WIB
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat
Cara menghitung zakat fitrah. (foto: Shutterstock)
A
A
A

BULAN Ramadhan sudah memasuki pertengahan bulan. Sebentar lagi 10 hari terakhir Ramadhan akan datang. Saat itulah umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah, sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke-4, di mana setiap muslim diwajibkan membayarnya ketika sudah memenuhi nasabnya. Salah satu zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan adalah zakat fitrah. Zakat ini ditunaikan di hari-hari terakhir Ramadhan atau bisa sebelum Sholat Idul Fitri berlangsung.

 BACA JUGA:

Allah SWT berfirman:

 Zakat fitrah

وَاقِـمُو الصَّـلاَةَ وَاتُـوْاالزَكـَلاَةَ وَاَطِـيْعُوْالـرَّسـُولَ لـَعَـلَّـكُـمْ تُـرْحَـمُـوْنْْ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada rasul, agar kamu diberi rahmat."(Q.S. An-Nur: 56)

 BACA JUGA:

Lalu dilanjutkan sebagaimana dalam salah satu riwayat hadits, dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

"Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, dan naik haji bagi yang mampu. "(HR. Bukhari dan Muslim).

Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, pembagian zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bagi yang akan membayarkan zakat juga ada perhitungannya tersendiri.

"Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kilogram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut," katanya saat dihubungi MNC Portal.

Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram sekitar Rp50 ribu.

Demikian hitungan besaran zakat fitrah menurut syariat Islam. Waallahu'alam.

(Vivin Lizetha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement