Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 05 April 2023 |15:38 WIB
Apa Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?
Hukum mencicipi masakan. (foto: BuzzFeed)
A
A
A

MENJELANG waktu berbuka puasa, para ibu biasanya sudah sibuk di dapur untuk menyiapkan hidangan. Tentu saja, mereka akan berusaha memberikan santapan yang terbaik untuk keluarga tercinta.

Untuk memastikan apakah makanan tersebut enak, harus dilakukan tes rasa. Mau tak mau, para ibu mencicipi hasil masakan tersebut. Namun apalah daya, para ibu juga tengah berpuasa. Tidak jarang ibu-ibu merasa waswas, sebab khawatir puasanya batal jika harus mencicipi masakannya. Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah boleh?

 BACA JUGA:

Menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh. Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.

 cicip makanan

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab yang menjelaskan bahwa:

 BACA JUGA:

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat.

Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.

Sejalan dengan itu, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:

Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.

Wallahu a'lam bishawab.

(Vivin Lizetha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement