Advertisement
Advertisement

Syarat dan Prosedur Badal Haji bagi Jamaah yang Wafat

Maruf El Rumi , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |17:50 WIB
Syarat dan Prosedur Badal Haji bagi Jamaah yang Wafat
Pemakaman Baqi (Foto: Maruf/Okezone)
A
A
A

MADINAH - Jamaah calon haji bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo asal Demak, Jawa Tengah yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03) meninggal dunia di Hotel Abraj Taba, Madinah setelah mengalami serangan jantung.

Sesuai dengan ketentuan, almarhum akan mendapatkan hak untuk dibadalkan hajinya. Lalu apa itu badal haji? Secara bahasa badal artinya mengganti atau mewakili.

Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.

Dengan syarat orang yang digantikan memang memiliki kendala dan berhalangan

Syarat Jamaah Haji Bisa Dibadalkan

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman menjelaskan, ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement