DALIL tentang badal haji terdapat dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Badal secara harafiah berarti pengganti atau wakil, jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji.
Adapun ketentuan orang yang melakukan badal haji harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna. Dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
"Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, 'Rasulullah, ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?
Rasulullah menjawab, 'Hajikanlah untuknya. Kalau ibumu punya utang, kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi'." (HR Bukhari dan An-Nasa'i)
Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkan beberapa dalil dan rujukan riwayat.
Membadalkan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya. Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji, atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar utang-utangnya.