Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |18:18 WIB
Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilustrasi tujuan mempelajari ilmu fiqih dan ushul fiqih. (Foto: Pixabay)
A
A
A

Tujuan Mempelajari Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Sebagaimana telah Okezone himpun, adapun tujuan mempelajari ilmu fiqih adalah untuk mengetahui serta menerapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia, khususnya yang menyangkut af'alul mukallaf (perilaku mukallaf) serta menjadi dasar berperilaku dan rujukan dalam mengambil keputusan.

Misalnya dengan ilmu fiqih, mampu menjadi rujukan bagi hakim untuk suatu perkara, salah satunya tentang pernikahan.

Sementara tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih di antaranya adalah sebagai fondasi pokok dalam ber-istidlal (pengambilan dalil), mengetahui pendapat yang benar di antara perbedaan pendapat para ulama, mengetahui standar yang benar untuk ber-istidlal agar selamat dalam ber-istidlal, karena tidak setiap dalil sahih itu menghasilkan istidlal yang juga sahih.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement