Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengidolakan Artis Non-Muslim

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |18:49 WIB
Hukum Mengidolakan Artis Non-Muslim
Ilustrasi hukum mengidolakan artis non muslim (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Makruh

Hukum mengidolakan seorang non muslim menjadi makruh apabila mengagumi segala apa yang ada pada diri orang tersebut akan tetapi tidak turut serta membenarkan agama yang dianutnya (selain Islam). Dengan kata lain, Kita mengidolakannya

3. Haram

Hukum mengidolakan orang non muslim adalah haram, apabila mengagumi dan mengidolakan orang tersebut hingga menjadi seorang fans fanatik yang membenarkan semua yang ada pada diri sang idola, mengikuti dan menyukai semua yang dilakukan sang idola dan juga ikut membenarkan atau mengakui agama yang telah dianutnya (selain Islam) sehingga membuat diri sendiri termasuk ke dalam golongan orang kafir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement