Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Tajwid Nun Sukun dan Tanwin

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 12 September 2023 |05:48 WIB
Hukum Tajwid Nun Sukun dan Tanwin
Ilustrasi untuk hukum tajwid nun sukun bertemu tanwin (Foto: Pexels)
A
A
A

3. Idgham Bigunnah

Idgham Bighunnah berlaku ketika ada nun mati / sukun atau tanwin bertemu dengan huruf Mim (م), Nun (ن), Waw (و), dan huruf Ya (ي) dan tidak pada satu kata atau kalimat atau secara terpisah.

Cara membacanya dengan meleburkan nun mati atau tanwin terhadap suara huruf yang mengikutinya. Hukum ini dibaca dengan dengan panjang 1 alif atau dua sampai tiga harakat. Contohnya adalah pada bacaan berikut:

إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ

Kalimat di atas terdapat contoh Idgham Bigunnah, karena ada nun mati yang bertemu dengan ن.

2. Idgham Bilaghunnah

Idgham Bilaghunnah berlaku ketika ada nun mati / nun sukun atau tanwin yang bertemu dengan huruf lam atau Ro, serta dibaca tanpa suara berdengung.

Cara membacanya dengan cara meleburkan huruf nun sukun atau tanwin menjadi suara huruf hijaiyah sesudahnya yaitu huruf lam atau huruf ro, atau dengan cara lafaz yang kedua huruf hijaiyah tersebut seakan-akan diberi tanda tasydid, dengan tanpa diikuti dengan suara berdengung (ghunnah). Sebagai contoh: 

فَضْلًا مِنْ رَبِّكَ

Terdapat nun sukun bertemu dengan ro, yang berarti hukumnya Idgham Bilaghunnah. 

1. Iqlab

Iqlab berlaku bila nun mati / nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf Ba. Secara harfiah, Iqlab berarti mengubah sesuatu dari bentuk aslinya.

Cara membacanya dengan menggantikan atau mengubah huruf nun sukun ataupun tanwin jadi seperti suara huruf mim sukun (مْ). Karena itu ketika nun mati ataupun tanwin bertemu dengan huruf ba, maka bibir atas dan bibir bawah tersebut posisinya tertutup, dan juga diiringi dengan suara dengung kurang lebih 2 harakat. Contohnya: 

كُلُّ حِزْبٍ بِمَا

Pada kalimat tersebut, terdapat Tanwin bertemu dengan ب.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hafid Fuad)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement