Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baznas Ungkap Pembayar Zakat Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Caranya

Muhammad Maulana Riziq , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |15:14 WIB
Baznas Ungkap Pembayar Zakat Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Caranya
Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan (kemeja putih) ungkap cara pembayar zakat mendapat insentif pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

PIMPINAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si mengungkapkan bahwa para pembayar zakat akan mendapat insentif pajak. Jadi, mereka bakal menerima potongan ketika melakukan pembayaran pajak, baik perseorangan maupun korporasi.

"Iya ada insentif dari pemerintah bahwa pembayar pajak, baik orang maupun badan, itu bisa dikurangkan dari penghasilan pajak brutonya," jelas Rizaludin kepada Okezone saat berada di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

Ilustrasi insentif pajak. (Foto: Istimewa/Okezone)

Ia melanjutkan, mekanismenya pada akhir tahun laporan. Jadi, Baznas memberikan bukti setor zakat yang bernama BSZN. Lalu dilaporkan ketika pembayaran pajak.

"Alhamdulillah sudah banyak yang melakukan itu, terutama pembayar zakat korporasi. Zakat perusahaan cuma dari kami koordinasi dengan Direktorat Pajak. Itu baru sekira Rp250 miliaran yang mengklaim pajak itu, jadi belum semua tahu," bebernya. 

Oleh karena itu, imbuh Rizaludin, Baznas mendorong bagaimana insentif pajak kepada para pembayar zakat ini bisa dijalankan terus.

Selain itu, tambahnya, Baznas mengeluarkan Label Taat Zakat. Label ini bisa ditempel di produk-produk perusahaan. Kalau perusahaan sudah zakat bisa ditempel seperti label halal.

Ia mengatakan, label itu juga merupakan insentif. Jadi bagi para pembayar zakat dengan adanya Label Taat Zakat ini penetrasi produk atau korporasi kepada masyarakat Muslim itu makin kuat. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement