 
                
INILAH kisah dua warga negara Indonesia (WNI) jamaah umrah menikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Jeddah, Arab Saudi. Keduanya atas nama Lukman Arip bin Madlias (37) dan Ita Desi Mawarni binti Agus Sumarno (27).
Akad nikah dan pencatatannya dilangsungkan pada Senin 6 Januari 2020 di Kantor KJRI Jeddah. Disaksikan oleh Acting Konjen RI Jeddah Safaat Ghofur, Staf Fungsi Konsuler Ahmad Mustholiq, dan keluarga dari kedua mempelai.

Dikutip dari Kemlu.go.id, mereka merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta. Atas permohonan keluarga dari kedua belah pihak kepada KJRI, mereka ingin melaksanakan pernikahan berbarengan dengan kegiatan menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah.
Persyaratan pernikahan keduanya sebelumnya telah melalui proses pengurusan dokumen-dokumen resmi kepada pihak-pihak terkait di Indonesia.
Dokumen-dokumen resmi, surat izin menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan surat izin dari orangtua mempelai wanita sudah diajukan kepada KJRI Jeddah sebagai syarat membantu pelaksanaan pernikahan di Arab Saudi.
Proses pernikahan kedua mempelai berjalan dengan khidmat dan lancar, dalam sambutannya Acting Konjen RI Jeddah menyampaikan bahwa terhitung 1 Oktober 2019, permohonan layanan pernikahan di KJRI Jeddah hanya bisa dilaksanakan di Premis KJRI Jeddah, tidak lagi diperbolehkan dilaksanakan di luar tempat tersebut.
Prosesi ijab kabul dilarang dilakukan di pelataran Kakbah maupun di dalam area Masjidil Haram sesuai peraturan otoritas Masjidil Haram karena dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah jamaah lain.
"Semoga pernikahan kedua mempelai senantiasa diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah. Aamiin," ucap Safaat dalam doa darinya.
Layanan pernikahan tidak dipungut biaya kecuali Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi sebagai penggantian sepasang buku nikah sebesar SAR 180 (sesuai SK Keppri Nomor 104/SK-KONJEN/9/2019).
(Hantoro)