BERIKUT ini tanggal pelunasan biaya haji khusus 2024. Jangan sampai terlewat, apalagi prosesnya dibagi dalam dua tahap.
"Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12–15 Desember 2023. Sementara tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26–29 Desember 2023," terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023, dikutip dari Kemenag.go.id.
Kuota haji khusus 2024 M/1445 H sebanyak 17.680 orang, terdiri dari 16.305 jamaah dan 1.375 petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Menurut Anna, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat itu disertai lampiran daftar nama calon jamaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.
"Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap pertama. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id," ungkapnya.
"Untuk daftar nama jamaah haji khusus yang masuk kuota tambahan akan kami informasikan kemudian," imbuh dia.
Bagi jamaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus-nya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, calon jamaah haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
"Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili," paparnya.
"Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," sambungnya.
Ia menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Oleh karena itu, jamaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
"Untuk kepesertaan JKN bagi jamaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan," pungkasnya.
(Hantoro)