Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Gaji Rp5 Juta Kena Zakat?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |18:18 WIB
Apakah Gaji Rp5 Juta Kena Zakat?
Ilustrasi hukum gaji dan zakat. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

APAKAH gaji Rp5 juta kena zakat? Para ulama berdasarkan dalil-dalil Alquran dan sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam telah mengumpulkan syarat-syarat wajibnya zakat.

Di antaranya sampai 1 nishob dan berlalu 1 tahun (haul) untuk sebagian harta yaitu uang. Sementara gaji adalah uang, maka zakatnya adalah zakat uang, persyaratannya: (1) Sampai 1 nishob dan (2) berlalu 1 tahun (haul).

Info grafis jenis-jenis zakat. (Foto: Okezone)

Pakar ekonomi syariah Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA menyatakan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) belum sampai 1 nishob menurut pendapat yang kuat. Karena ada khilaf para ulama, apakah dia dihitung uang itu dengan emas atau perak.

"Dihitung dengan perak sebanyak 595 gram perak, yaitu 200 dirham, 1 dirham itu sekitar 2,75 gram dikali dengan 200, ya hampir 2,79 gram ya hampir sekitar 6 ons, 6 ons untuk ukuran sekarang mungkin saja sampai Rp5.000.000 (lima juta rupiah) ini. Ini menurut sebagian pendapat ulama dari Mazhab Hanabilah, yaitu diukur nishob-nya dengan ahazzu lil fuqoro' (artinya: Yang lebih menguntungkan para fakir miskin," jelasnya, dikutip dari laman Bimbingan Islam, Senin (18/3/2024).

Ia melanjutkan, tapi banyak ulama muassirin dan pendapat ini dikuatkan oleh Baitul Mal Wattamwil di Kuwait berdasarkan muktamar internasional bahwa yang dipilih untuk nishob adalah ukuran emas karena emas relatif lebih stabil dibandingkan perak.

"Tapi kalau umpamanya memilih pendapat yang mengatakan dengan perak, ukur, saya kira Rp5.000.000 (lima juta rupiah) mungkin sampai. Karena, perkirakanlah, tanya kepada ahlinya berapa harga perak 1 gram, bila sampai maka keluarkan zakatnya berdasarkan pendapat ini, (dengan syarat) tetapi juga harus menunggu 1 haul (1 tahun)," papar Ustadz Erwandi. 

Maka kumpulkanlah uang selama 1 haul (1 tahun). Kalau untuk yang dengan emas ukurannya sekitar 85 gram emas 24 karat. Sekarang berkisar sekitar Rp43.000.000–Rp 42.000.000, tergantung berapa harga emas.

Bila dikumpulkan uang ini telah berlalu 1 tahun, kapan mulai menghitung haul? Yaitu ketika memiliki uang 1 nishob tadi.

Bila dengan perak tadi telah dijelaskan senilai dengan 6 ons (600 gram), dengan emas senilai 85 gram emas, bila telah sampai:

1. Hari ini umpamanya memiliki uang senilai 1 nishob, hari ini baru menghitung haul, belum lagi kita bayar kan zakat. Hari ini umpamanya 12 Rabiul Awwal 1434 H, ini baru menghitung haul.

2. Tahun depan lihat, 12 Rabiul Awwal 1435 H, masihkah memiliki uang 1 nishob atau tidak? Bila masih sampai 1 nishob, keluarkan zakatnya.

Bukan dari gaji saja, (ditambah) dari uang yang lain. Walaupun umpamanya sebagian uang baru diterima kemarin, sebaiknya keluarkan (saat itu), kalau tidak (dibayarkan sekalian maka akan) repot menghitungnya.

Karena yang zakatnya ini 1 haul (dan lainnya) ke depan lagi, walhasil setiap hari akan menghitung terus haulnya.

Maka untuk memudahkannya, dan ini yang direkomendasikan Lajnah Daimah (lembaga fatwa Kerajaan Arab Saudi) bahwasanya cara menghitungnya seperti demikian.

Tentukan pada 12 Rabiul Awwal umpamanya, setiap tahunnya 1435 H, lihat harta Anda, bila sampai 1 nishob atau lebih, keluarkan 1/40-nya. Karena menghitungnya tadi kan dengan bulan-bulan qomariyyah.

"Kalau Anda menghitungnya dengan bulan masehi, lebihkan, bukan 2,5 persen atau 1/40, tapi berlebih. Karena ada 11 hari perbedaan antara qomariyyah dengan yang masehi tadi. Maka lebihkan dengan persen yang dijelaskan oleh berbagai lembaga zakat internasional sekitar 2,577 persen dari harta tersebut kalau menghitungnya menggunakan bulan Januari, Februari, dan selanjutnya," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement