Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Ibadah Haji Diganti Umrah? Ini Penjelasannya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |14:10 WIB
Bolehkah Ibadah Haji Diganti Umrah? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukumnya ibadah haji diganti umrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BOLEHKAH ibadah haji diganti umrah? Ini penjelasannya menurut para ulama. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menyatakan bahwa tidak bisa mengganti ibadah haji dengan umrah.

Ia menjelaskan, ibadah haji lebih utama dibandingkan umrah, baik umrah ketika bulan Ramadhan maupun umrah di luar Ramadhan. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, di antaranya:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Artinya: "Umrah ke umrah berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga." (HR Bukhari nomor 1773 dan Muslim: 1349) 

Info grafis tanda haji mabrur. (Foto: Okezone)

Kemudian dalam riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: "Siapa yang haji dan dia tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya." (HR Ahmad nomor 7136, Ibnu Khuzaimah: 2514, dan dishahihkan Syekh Syuaib Al Arnauth)

Ada sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Amal apakah yang paling afdhal?" "Iman kepada Allah dan Rasul-Nya," jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Selanjutnya amal apa?" tanya sahabat. "Jihad fi Sabilillah," jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Selanjutnya amal apa?" tanya sahabat. "Haji yang mabrur." Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR Bukhari nomor 26 dan Muslim: 83)

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan haji sebagai amalan paling utama setelah jihad fi sabilillah, dan yang dimaksud dalam hadis adalah haji sunnah. Karena itulah, mayoritas ulama mengatakan wajib segera melakukan haji bagi yang mampu," papar Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dihimpun dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (14/5/2024). 

Ibnu Qudamah mengatakan:

من وجب عليه الحج , وأمكنه فعله , وجب عليه على الفور , ولم يجز له تأخيره . وبهذا قال أبو حنيفة ومالك

Artinya: "Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik." (Al Mughni, 3/212)

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran: 97)

"Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan dana dan kemampuan fisik," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

والاستطاعة نوعان : استطاعة بالبدن ، واستطاعة بالمال ، فالاستطاعة بالمال شرط للوجوب ، والاستطاعة بالبدن شرط للأداء

"Kemampuan itu ada dua: Kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaan." (Al-Liqa Asy-Syahri, 1/391) 

Kesimpulannya, kata Ustadz Ammi Nur Baits, bagi kaum Muslimin yang dananya terbatas, hanya mampu untuk memenuhi salah satu, antara daftar haji atau melaksanakan umrah, maka dahulukan haji. Meskipun harus menanti beberapa tahun.

Ia mengimbau bagi Muslim yang sudah memiliki tabungan senilai uang muka daftar porsi haji, maka segera mendaftar, meskipun usia masih muda, karena ini bagian dari ikhtiar untuk memenuhi kewajiban segera berhaji.

Wallahub a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement