KONSULAT Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Jeddah, Arab Saudi, mengumumkan langkah-langkah pencegahan penyakit Mpox atau cacar monyet bagi warga negara Indonesia (WNI) pulang ke Tanah Air. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.
Para pelaku perjalanan luar negeri wajib mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass di laman Kementerian Kesehatan. Kemudian menunjukkan QR code dari hasil pengisian tersebut kepada petugas di bandara atau pelabuhan.
"Sehubungan dengan penetapan penyakit Mpox sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO pada tanggal 14 Agustus 2024, Pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menetapkan langkah-langkah pencegahan dengan menerapkan penggunaan SATU SEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024," tulis KJRI Jeddah dalam unggahan di akun Facebook-nya, Ahad 1 September 2024.
"Prosedur para penumpang dari luar negeri diharapkan melakukan Pengisian form di https://sshp.kemkes.go.id dilakukan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan. Menunjukkan QR hasil pengisian kepada petugas karantina kesehatan di pintu masuk," imbuhnya.
Dikutip dari laman Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), langkah pencegahan Mpox ini juga berlaku bagi jamaah umrah. Kebijakan yang sama juga diumumkan Maskapai Saudia Airlines.
Dalam keterangan resminya Saudia Airlines menyebut "Efektif mulai tanggal 29 Agustus 2024, seluruh penumpang internasional yang tiba di Indonesia diwajibkan untuk mengisi formulir SATU SEHAT".
Juru Bicara Kemenkes M Syahril menjelaskan skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," jelasnya seperti dikutip dari laman Kemenkes.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.
"Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya," terangnya.
Adapun langkah mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional yaitu:
- Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan
- Lengkapi seluruh isian yang ada
- Setelah melengkapi form, muncul kode QR, dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.
(Hantoro)