Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudzakarah Haji Tetapkan Keputusan Soal Isu Hasil Investasi untuk Biaya Haji Hingga Skema Tanazul

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |17:19 WIB
Mudzakarah Haji Tetapkan Keputusan Soal Isu Hasil Investasi untuk Biaya Haji Hingga Skema Tanazul
Pembacaan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bandung, 9 November 2024. (Foto: Humas Kemenag RI)
A
A
A

C. PENYEMBELIHAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING DAM/HADYU DI LUAR TANAH HARAM

1. Keputusan Hukum

Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air danteknis pelaksanaan pendistribusiannya;

b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement