Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

Aisha Ardhany Wahyuningtyas , Jurnalis-Selasa, 26 November 2024 |16:13 WIB
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
Hukum memanjangkan kuku dalam Islam (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kerapian diri merupakan salah satu bagian dari iman. Salah satu aspek kebersihan yang diajarkan adalah merawat kuku. Lantas, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam pandangan Islam?

Memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah, yaitu perilaku alami yang dianjurkan Rasulullah Saw untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda:

“Lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memangkas kumis.” (HR Bukhari No 5889 dan Muslim No 257)

Hadis ini menunjukkan bahwa memotong kuku adalah bagian dari kebersihan diri yang sangat dianjurkan. Berikut adalah penjelasannya.

1. Makruh

Mayoritas ulama sepakat bahwa memanjangkan kuku tanpa alasan yang syar'i hukumnya makruh. Ini karena kuku yang panjang dapat menimbulkan kotoran dan najis yang sulit dibersihkan, sehingga dapat menghalangi kesucian dalam ibadah, seperti wudhu dan shalat.

2. Dilarang Melebihi 40 Hari

Rasulullah Saw juga menegaskan, batas maksimal tidak memotong kuku adalah 40 hari. Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Kami diberi batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR Muslim No 258)

Jika melebihi batas waktu tersebut, hukumnya menjadi makruh tahrim, yaitu mendekati haram, karena dianggap lalai dalam menjaga kebersihan.

 BACA JUGA:

Selain aspek hukum, memanjangkan kuku juga dapat berdampak buruk pada kesehatan. Kuku yang panjang dapat menjadi tempat bersarangnya bakteri dan kuman, yang berpotensi menyebabkan penyakit. Oleh karena itu, menjaga kebersihan kuku tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjaga kesehatan fisik.

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement