Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangkai Hewan Termasuk Najis? Simak Penjelasannya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 01 Desember 2024 |09:21 WIB
Bangkai Hewan Termasuk Najis? Simak Penjelasannya
Bangkai hewan termasuk naji? simak penjelasannya. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah bangkai hewan termasuk najis? Pertanyaan ini kerap muncul dalam kajian keagamaan.

Secara definisi, bangkai adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai syariat, melansir laman Muhammadiyah, Minggu (1/12/2024), Para ulama fikih sepakat, semua bangkai kecuali bangkai hewan laut dan belalang adalah najis.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah dalam surah Al-An’am ayat 145, yang menyebutkan bahwa bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah tergolong rijsun atau kotor. Status kotor ini, menurut para fukaha, menunjukkan sifat kenajisan yang melekat pada bangkai tersebut.

Namun, penting untuk dipahami bahwa kenajisan bangkai bukanlah najis pada zatnya (najis ‘aini) seperti yang terdapat pada babi, tetapi lebih kepada adanya darah yang masih mengalir atau bagian tubuh yang basah pada bangkai tersebut. Dalam kondisi kering, bangkai tidak meninggalkan bekas najis.

Sebagai contoh, jika seekor kucing mati dan tubuhnya kering maka lantai yang terkena tidak otomatis menjadi najis. Namun, lantai tersebut tetap perlu dibersihkan untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan potensi rasa jijik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement