Ia menjelaskan, ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Bahwa sertifikasi halal itu bukan hanya untuk perlindungan bagi masyarakat konsumen saja, melainkan juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pengusaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya," katanya.
"Bahkan data menunjukkan, Indonesia mencatatkan ekspor produk halal senilai USD 41,42 miliar, atau setara Rp673,90 triliun, untuk periode Januari hingga Oktober 2024. Di periode yang sama, surplus neraca
perdagangan produk halal Indonesia mencapai USD 29,09 miliar," ucapnya.
Haikal melanjutkan, penguatan ekosistem industri halal juga akan memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian halal global.
(Erha Aprili Ramadhoni)