Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Memohon Wafat di Tanah Suci? Ini Penjelasannya

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |17:53 WIB
Bolehkah Memohon Wafat di Tanah Suci? Ini Penjelasannya
Bolehkah Memohon Wafat di Tanah Suci? Ini Penjelasannya (Dok Okezone/Dani Jumadil Akhir)
A
A
A

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berdoa:

“Ya Allah, karuniakanlah aku mati syahid di jalan-Mu dan wafatkan aku di negeri Rasul-Mu (Madinah).”
(HR. Bukhari no. 1890)
Allah mengabulkan permintaannya. Umar wafat sebagai syahid di Madinah setelah ditikam saat sholat Subuh.

2. Keutamaan Wafat di Tanah Suci

- Wafat di Madinah akan mendapatkan syafaat Rasulullah SAW (HR. Tirmidzi).

- Dimakamkan di tempat yang mulia dan bersejarah.

- Banyak orang shaleh dan para sahabat dimakamkan di sana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement