Daging kurban tidak boleh dijadikan sajian utama dalam acara hajatan seperti pernikahan. Daging kurban harus dibagikan mentah kepada fakir miskin agar hak mereka terpenuhi. Dengan memahami aturan ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dan walimah sesuai tuntunan syariat
Wallahu a'lam
(Rahman Asmardika)