Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Kurban Sapi Patungan Lebih dari 7 Orang? Simak Penjelasannya

Lutfiana Cinta , Jurnalis-Kamis, 22 Mei 2025 |11:00 WIB
Bolehkah Kurban Sapi Patungan Lebih dari 7 Orang? Simak Penjelasannya
Hewan kurban. (Foto: Freepik)
A
A
A

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kurban kolektif dengan sapi diperbolehkan maksimal untuk tujuh orang, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas dasar pertimbangan khusus.

Sementara itu, kambing atau domba tetap hanya sah untuk satu orang. Dengan mengetahui dan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih baik, tepat, dan sesuai tuntunan syariat.

(Qur'anul Hidayat)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement