Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pajak Sama dengan Zakat atau Wakaf? Ini Kata MUI

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 17 Agustus 2025 |17:48 WIB
Apakah Pajak Sama dengan Zakat atau Wakaf? Ini Kata MUI
Apakah Pajak Sama dengan Zakat atau Wakaf? Ini Kata MUI (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

KH Abdul Muiz mengungkapkan, amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, antara lain, hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.

"Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. Selain itu, mengurangkan zakat atas pajak terhutang bukan nilai pendapatan kena pajak," katanya.

Di sisi lain, ia melanjutkan, mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak agar rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement