Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |13:31 WIB
Apakah Boleh Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya
Apakah Boleh Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasannya (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah boleh wanita haid ziarah kubur? Hal ini mungkin masih menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. 

Sebelum menjelaskan lebih lanjut, ada beberapa hadits mengenai ziarah kubur. 

Melansir laman NU, Kamis (11/9/2025), masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama, namun kemudian hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: 

  وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا -  .   

Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).  

Lalu, bagaimana dengan wanita? Hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:    

عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. (السنن الكبرى للبيهقي)   

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa: السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون.    

Dalam hadits ini, Rasulullah juga tidak melarang Aisyah  berziarah.

Khusus bagi perempuan yang berziarah kubur, pernah suatu ketika Nabi memberikan larangan kepada mereka untuk melakukannya. Hal tersebut dapat kita simak dalam hadits berikut: 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ 

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904.) 

Namun, Ummu Athiyah pernah memberikan komentar seolah larangan Nabi tersebut tidak terlalu serius, beliau menyatakan:

 نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا 

Artinya: “Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).” 

 

Penyebab mengapa Rasulullah pernah melarang perempuan berziarah nampaknya bisa kita simak dalam hadis lainnya seperti riwayat Anas bin Malik berikut:

 مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى » 

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179). 

Dari hadits di atas, bisa disimpulkan jika Nabi hendak secara tegas melarang perempuan berziarah, tentunya Nabi akan langsung mengusir perempuan tersebut dari area kuburan. Namun Nabi hanya menyuruhnya bersabar. Maka dalam hal ini yang lebih tepat ialah jika dikatakan bahwa larangan perempuan berziarah itu adalah apabila ada kemungkinan perempuan tersebut akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah. Sebuah hal yang sebelumnya telah dilakukan oleh perempuan-perempuan jahiliyah dimana ketika ada yang meninggal, mereka akan menangis meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan. 

Sebaliknya, jika dipastikan bahwa perempuan tersebut akan bisa mengendalikan dirinya saat berziarah, maka hukumnya adalah boleh-boleh saja. 

 

Lantas bagaimana jika perempuan tersebut sedang dalam keadaan haid? Boleh atau tidak baginya untuk berziarah? Syariat Islam dalam hal ini menegaskan bagi seseorang yang sedang haidh, maka hal-hal yang tidak diperkenankan baginya ialah sholat, puasa, berhubungan badan, membaca Alquran atau menyentuh mushaf, dan tawaf. 

Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haidh. Oleh karena itu sah-sah saja bagi mereka untuk berziarah asalkan tetap mengikuti aturan yakni tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah sebagaimana yang telah disebutkan di atas seperti menangis meraung-raung yang mengindikasikan seolah ia tak terima dengan takdir Allah. 

Namun, perlu diperhatikan, saat ziarah kubur biasanya membaca ayat-ayat Alquran, zikir, dan doa-doa. Seorang perempuan haidl tentu saja tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Alquran saat ziarah karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Sementara untuk zikir dan doa masih tetap diperbolehkan. Wallahualam


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement